PROFIL DESA DAWUHAN KIDUL
LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Klik Link berikut ini:
LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DATA PERTERNAKAN
Modal title
Total Peternakan
295Total Data Sapi Perah
0Total Data Sapi Potong
697Total Data Kerbau
0Total Data Kambing
254Total Data Domba
9Total Data Babi
0HEAD LINES
Sabtu, 31 Desember 2022
Rabu, 21 Desember 2022
SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUMTAHUN 2024
FOTO
PENGUMUMAN
Dalam rangka pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Anggota PPS:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i. dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. sehat secara rohani;
4. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
8. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup;
h. Pas Foto Berwarna 4x6; dan
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kediri sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 pukul 16.00 WIB, melalui:
a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penelitian administrasi berakhir; atau
b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kediri
Alamat : Jln. Pamenang No. 1 KediriKontak : 081904078014 (Wahyu M) / 081515900091 (Andik Indarto)
Format surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup dapat di unduh melalui link https://bit.ly/PPSKEDIRI.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Lampiran-lampiran
Jumat, 04 November 2022
Kamis, 03 November 2022
Selasa, 01 November 2022
BURSA KERJA 2022
FOTO
PENGUMUMAN
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri
Hanindhito Himawan Pramana, S.H.
Bupati Kediri
Lebih dari 1134 lowongan diikutin lebih dari 29 Perusahaan untuk Putra Putri Terbaik Bangsa melalui Rekrutmen Job Fair Disnaker Kabupaten Kediri 2022. Mari memberikan yang terbaik untuk negeri.
Raih Pekerjaanmu dengan usahamu !
Selengkapnya di : https://www.jobfair-kedirikab.id/
Senin, 31 Oktober 2022
PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA DI PENGADILAN AGAMA KAB KEDIRI
HAL-HAL YANG PERLU DIKETAHUI SEBELUM BERPERKARA (PERDATA) KE PENGADILAN
Bagi orang yang akan berperkara di pengadilan dan belum mengerti tentang cara membuat surat permohonan/gugatan(tentang posita dan petitum), dan jumlah uang muka (forskot) biaya perkara yang harus dibayar, dianjurkan lebih dulu minta petunjuk ke kepaniteraan pengadilan dengan membawa KTP dan Surat Nikah dan/atau surat-surat lainnya yang terkait yang telah difotocopy.
Besaran jumlah uang muka biaya perkara yang harus dibayar tergantung dengan banyaknya pihak pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Permohonan/gugatan baru didaftar dikepaniteraan setelah Penggugat membayar uang muka(forskot) biaya perkara, yang besarnya telah ditentukan oleh Ketua Pengadilan Agama.
Untuk perkara bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban/tanggungan pihak yang mengajukan permohonan/gugatan;
Untuk perkara selain bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban / tanggungan pihak yang dikalahkan.
Bagi pemohon/penggugat yang tidak mampu, harus membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah yang dilegalisir oleh Camat dan ia dibebaskan dari membayar biaya perkara Bagi yang buta huruf, bisa dengan permohonan lisan yang disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk.
II. BERIKUT INI DIURAIKAN SECARA SINGKAT PROSEDUR BERPERKARA
Cerai Talak : yaitu permohonan yang diajukan oleh suami yang akan mencerai isterinya. Prosedurnya sebagai berikut :
1. Mengajukan permohonan tertulis kepada pengadilan.
2. Permohonan harus memuat: identitas para pihak (suami sebagai Pemohon dan isteri sebagai Termohon), posita (yaitu: alasan – alasan / dalil yang mendasari diajukannya permohonan), petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
3. Alasan cerai harus mencakup setidak – tidaknya salah satu dari yang termuat di pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
Isteri berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
Isteri meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut – turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain.
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalan kewajibannya sebagai suami/isteri.
Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihian dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Permohonan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal isteri, kecuali apabila isteri telah meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami, maka permohonan diajukan di pengadilan di tempat kediaman bersama. Bila isteri berada diluar negeri atau isteri pergi tidak diketahui tempat kediamannya, maka permohonan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal suami.
Cerai Gugat : yaitu gugatan yang diajukan oleh isteri yang menggugat cerai terhadap suaminya.
Prosedurnya sebagai berikut :
1. Mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan; (bagi yang buta huruf bisa dengan permohonan lisan yang disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan).
2. Gugatan harus memuat: identitas para pihak (isteri sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat), posita (yaitu: alasan - alasan/dalil yang mendasari diajukannya gugatan), petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
3. Alasan cerai arus mencakup setidak – tidaknya salah satu dari yang termuat di pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, yaitu :
selama 2 tahun berturut – turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
Salah satu pihak melaukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain.
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalan kewajibannya sebagai suami/isteri.
Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihian dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukunlagi dalam rumah tangga.
Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Gugatan diajukan ke Pengadilan di tempat tinggal isteri, kecuali apabila isteri telah meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami, maka gugatan diajukan di pengadilan di tempat kediaman bersama/suami.
Bila suami berada di luar negeri atau suami pergi tidak diketahui tempat kediamannya, maka gugatan diajukan kepengadilan di tempat tinggal isteri.
Pembatalan Nikah : yaitu permohonan yang diajukan oleh pihak isteri, suami, keluarga dalam garis lurus ke atas suami atau isteri, dan pejabat yang berwenang/pejabat tertentu untuk membatalkan suatu pernikahan yang telah tercatat dengan resmi.
Prosedurnya sebagai berikut :
1. Pihak yang menghendaki pembatalan nikah, mengajukan permohonan tertulis kepada pengadilan.
2. Permohonan harus memuat: identitas para pihak (Pemohon dan Termohon), posita (yaitu: alasan-alasan/ dalil yang mendasari diajukannya permohonan), petitum (yaitu halhal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
3. Alasan pembatalan nikah antara lain :
Pihak suami telah menikah lagi (polygami) tanpa izin pengadilan.
Pihak isteri telah menikah lagi padahal masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain (belum bercerai), atau
masih dalam masa iddah.
Pernikahan dilakukan oleh PPN yang tidak berwenang.
Pernikahan menggunakan wali nikah yang tidak sah.
Pernikahan dilakukan tanpa disaksikan 2 orang saksi.
Pernikahan dilakukan di bawah ancaman.
Pernikahan melanggar batas umur perkawinan.
Pada waktu dilangsungkan pernikahan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri.
Permohonan diajukan ke pengadilan di daerah hukum perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal suami-isteri.
Izin Poligami : yaitu permohonan izin untuk beristeri lebih dari seorang yang diajukan oleh suami.
Prosedurnya sebagai berikut :
1. Suami yang telah beristeri seorang atau tiga orang yang menghendaki kawin lagi
(Pemohon), mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan.
2. Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal Pemohon.
3. Permohonan harus memuat: identitas para pihak (Pemohon dan Termohon = isteri); posita (yaitu: alasan- landasan / dalil yang mendasari diajukannya, rincian harta kekayaan dan/atau jumlah penghasilan, identitas calon isteri), petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
4. Alasan izin polygami harus mencakup salah satu dari alasan-alasan yang tercantum pada pasal 4 ayat (2) UU no. 1 tahun 1974, jo. Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
Isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri.
isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
5. Harus memenuhi syarat sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974, yaitu :
Adanya persetujuan isteri.
Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan – keperluan hidup isteri isteri dan anak-anak mereka.
Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak.
Dispensasi Kawin : yaitu untuk perkawinan yang calon mempelai laki – laki atau perempuannya masih dibawah umur.
Prosedurnya sebagai berikut :
1. Kedua orang tua (ayah dan ibu) calon mempelai yang masih dibawah umur, masing masing sebagai Pemohon 1 dan Pemohon 2, mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan.
2. Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal para Pemohon.
3. Permohonan harus memuat: identitas para pihak (Ayah sebagai Pemohon 1 dan Ibu sebagai Pemohon 2), posita (yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan, serta identitas calon mempelai lakilaki/perempuan), petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
Izin Kawin : yaitu untuk perkawinan yang calon suami atau calon isteri belum berumur 21 tahun dan tidak mendapat Izin dari orangtuanya. Prosedurnya sebagai berikut :
1. Calon mempelai laki - laki/ perempuan yang umurnya belum 21 tahun dan tidak mendapat izin dari orangtuanya, mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan .
2. Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal Pemohon.
3. Permohonan harus memuat: identitas pihak (calon suami/isteri yang belum umur 21 tahun sebagaiPemohon), posita (yaitu: alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan, serta identitas orangtua Pemohon dan calon suami/isteri), petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
Wali Adhol : yaitu untuk perkawinan yang wali nasab dari calon isteri menolak untuk menjadi wali nikah.
Prosedurnya sebagai berikut :
1. Calon mempelai perempuan yang wali nasabnya menolak menjadi wali nikah (Pemohon), mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan.
2. Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal Pemohon atau diajukan ke pengadilan di tempat Pemohon.
3. Permohonan harus memuat: identitas pihak (Pemohon), posita (yaitu: alasan – alasan / dalil yang mendasari diajukannya permohonan, serta identitas wali nasab dan calon suami), petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah) : yaitu permohonan agar akad nikah yang pernah dilaksanakan dimasa lalu, ditetapkan sah, karena tidak adanya bukti otentik pernikahannya. Prosedurenya sebagai berikut :
1. Suami dan / atau isteri, janda atau duda, anak - anak, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu sebagai Pemohon, mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan.
2. Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal Pemohon; Permohonan harus memuat: identitas pihak (Pemohon/para Pemohon), posita (yaitu: alasan alasan/ dalil yang mendasari diajukannya permohonan), petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
Prosedur perkara gugatan dan permohonan lainnya, baik di bidang perkawinan maupun di luar bidang perkawinan (waris, hibah, wakaf, zakat, shodaqoh dan ekonomi syariah) pada prinsipnya sama dengan prosedur pendaftaran perkara- perkara tersebut di atas.
Informasi lebih lanjut :
Pengadilan Agama Kabupaten Kediri
Jl. Sekartaji No.12, Sumber, Doko, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182
Telphon : (0354)682175
Instagram : https://www.instagram.com/pakabkdr_/
Kamis, 20 Oktober 2022
Rabu, 03 Agustus 2022
Senin, 01 Agustus 2022
RANGKAIN ACARA PERINGATAN HUT RI KE - 77 DAN BERSIH DESA
FOTO
PENGUMUMAN
Mari semarakkan "HUT KEMERDEKAAN RI ke-77" dan "BERSIH DESA"
Ds. Dawuhan Kidul Kec. Papar Kab. Kediri.
✅Hari Rabu tgl 3 Agustus 2022
Dengan rangkaian acara:
✅Jam 06.00 Bancakan/Tasyakuran
✅Jam 15.00 Senam Sehat
✅Ba'da Maghrib acara dari LazisNU
✅Ba'da Isya Pengajian Umum Oleh K.H.Sukron Suwondo dari Blitar
✅Jam 21.00 Pagelaran Wayang Kulit semalam suntuk dg Dalang Ki Anom DwijoKangko, S.Sn dari Solo
Dengan lakon "WAHYU KETENTREMAN"
#Bersih_Desa_2022
#HUT_RI_Ke77
#KH_Sukron_Suwondo
#Ki_Anom_DwijoKangko
Selasa, 19 April 2022
KEGIATAN PADAT KARYA TUNAI DESA (PKTD) TAHUN 2022
FOTO
PENGUMUMAN
Kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Desa Dawuhan Kidul dilaksanakan pada hari Senin tanggal 18 April 2022 pelaksanaan Normalisasi Drainase yang dikerjakan oleh warga Desa Dawuhan Kidul sendiri dengan tujuan pemberdayaan masyarakat guna menambah perekonomian masyaraka.
Lokasi Normalisasi Drainase dilakukan pada 2 titik di rw 01 yaitu Jl. Gn. Wiles dan Jl. Kelud dengan antusias warga yang ikut menjadi pekerja, walaupun parit yang banyak kubangan air dan ditumbuhi tanaman liar. Dengan semangat kerja normalisasi drainase dibersihkan hingga bersih dan air bisa mengalir dengan lancar.
Sedangkan di rw 02 pelaksanaan PKTD diisi dengan pembangunan talud jalan usaha tani, tujuan kegiatan tersebut memperkuat jalan agar tidak cepat ambles atau longsonr karena posisi jalan menurun. Jalan ini sangat berperan besar dalam kelancaran angkutan hasil panen pertanian tepatnya di lingkungan rw 02.
Setelah selesai dilaksanakan para pekerja yang ikut dalam kegiatan PKTD ini mengharapkan untuk tahun depan agar dapat diadakan lagi, karena sangat membantu dalam menambah pendapatan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan rumah tanggganya walaupun jauh dari yang diharapkan.
Selasa, 29 Maret 2022
RANGKAIAN ACARA HARI JADI KABUPATEN KEDIRI KE-1218
FOTO
PENGUMUMAN
Pemerintah Desa (Pemdes) Dawuhan Kidul menggelar Apel Bersama dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Kediri ke-1218 tahun 2022 di aula Kantor Desa Dawuhan Kidul. Diikuti oleh seluruh Jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Dawuhan Kidul beserta BPD, LPMD, Babinsa, dll. Dimulai sejak pukul 08.00 WIB Apel Bersama dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Kediri ini berjalan lancar.
Disampaikan dalam gelaran Apel Bersama Hari Jadi Kabupaten Kediri ini adalah sambutan Bupati Kediri yang dibacakan Kepala Desa Dawuhan Kidul berisi kilas balik sejarah Kabupaten Kediri yang berasal dari Prasasti Harinjing yang menuliskan awal mula Mpu Bhagawanta Bhari mendapatkan bumi perdikan sebagai cikal bakal kerajaan kediri. Sejarah inilah yang dijadikan pertanda untuk memperingati hari jadi Kabupaten Kediri. Acara dilanjutkan dengan Tasyakuran dan ramah tamah.
Mengusung tema Hari Jadi Kabupaten Kediri Tahun 2022, “Kadiri Raya Mukti, Hayo Grumregah Nyawiji” yang bermakna Kediri Raya Sejahtera, Ayo Bangkit Bersama, merupakan representasi kondisi Kabupaten Kediri yang meski masih berjuang melawan pandemi, tetap harus bangkit dan bersama membangun Kediri.
Selamat Hari Jadi Ke-1218 Kabupaten Kediri, semoga semangat membangun dari bhagawanta bhari sebagai tonggak berdirinya Kabupaten Kediri, senantiasa bisa kita teladani.
Sabtu, 26 Februari 2022
Selasa, 11 Januari 2022
LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BARU JANUARI 2022
FOTO
PENGUMUMAN
TATA CARA PENGURUSAN
2. Download, cetak, dan isi formulir sesuai persyaratan berkas di link Formulir Adminduk atau Disini
3. Ajukan dan lengkapi berkas sesuai tanggal antrian online di salah satu Layanan berikut :
- KANTOR KECAMATAN
- SAHAJA LEKAT (Whatsapp)
- SAHAJA ONLINE (Playstore)
PERSYARATAN BERKAS
Kartu Keluarga Baru
1. Fotokopi akta nikah/akta cerai
2. Fotokopi Akta Kelahiran
3. Fotokopi ijazah
4. Formulir Biodata WNI (F-1.01)
5. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
6 . Surat PernyataanTidak Memiliki Dokumen Kependudukan - (F-1.04)
Tambah Anggota Keluarga
1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
2. Dokumen pendukung (Akta nikah/Ijazah/Akta lahir/Akta cerai)
3. Kartu keluarga
4. Formulir Biodata WNI (F-1.01)
5. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan - (F-1.04)
Perubahan Kartu Keluarga
1. Kartu keluarga
2. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
3. Dokumen pendukung ( surat nikah/ijazah/Akta lahir/Akta cerai/Akta mati/Surat pindah)
4. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan - (F-1.06)
Pengajuan Kartu Keluarga yang hilang
1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Polsek)
2. Fotocopi Kartu Keluarga (jika ada)
3. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
Pengajuan Kartu Keluarga yang rusak
1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
2. Kartu Keluarga Rusak
3. Dokumen pendukung apabila ada perubahan data (Surat nikah/ijazah/Akta lahir/Akta cerai/Akta mati)
4. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan - (F-1.06)
Pengajuan Kartu Keluarga yang Rusak / Hilang
1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Apabila Hilang)
2. Kartu Keluarga Rusak(Apabila rusak)
3. Dokumen pendukung apabila ada perubahan data (Surat nikah/ijazah/Akta lahir/Akta cerai/Akta mati)
4. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
5. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan - (F-1.06)
Numpang KK
1. Kartu keluarga yang akan ditumpangi
2. Kartu Keluarga yang akan menumpang
3. Dokumen pendukung anggota keluarga (Surat nikah/ijazah/Akta lahir/Akta cerai/Akta mati)
4. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
5. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)
Pisah Kartu Keluarga Karena Menikah/Cerai/Numpang KK/Pisah KK
1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
2. Dokumen pendukung (Surat nikah/ijazah/Akta lahir/Akta cerai/Akta mati)
3. Kartu keluarga
4. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan - (F-1.06)
Kartu Keluarga yang ditinggal (orangtua)
1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
2. Dokumen pendukung (Surat nikah/ijazah/Akta lahir/Akta cerai/Akta mati)
3. kartu keluarga
4. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan - (F-1.06)
Persyaratan Pindah Keluar
1. Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk - (F-1.03)
2. Kartu keluarga
Keluarga yg tidak pindah
1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
2. Kartu keluarga
3. Dokumen pendukung (Surat nikah/ijazah/Akta lahir/Akta cerai/Akta mati)
4. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan - (F-1.06)
Persyaratan Pindah Datang (dari luar kab kediri) dan Kartu Keluarga
1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
2. Surat Pindah dari daerah asal
3. KTP Elektronik dari daerah asal
4. Dokumen pendukung (Akta nikah/Ijazah/Akta lahir/Akta cerai)
5. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan - (F-1.06)
Perubahan Kartu Keluarga karena anggota keluarga pindah/meninggal
1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
2. Dokumen pendukung (Akta nikah/Ijazah/Akta lahir/Akta cerai)
3. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan - (F-1.06)
4. Kartu keluarga
5. Fotokopi Surat Pindah/kartu keluarga (anggota keluarga yg pindah)
6. Fotokopi Akta kematian (apabila meninggal)
Persyaratan Pindah Keluar
1. Kartu keluarga
2. Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk - (F-1.03)
Permohonan KTP Elektronik baru
1. Kartu Keluarga
2. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
3. Pengajuan di tempat layanan
Permohonan KTP Hilang/Rusak/Ganti Elemen Data
1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
2. Kartu Keluarga terbaru
3. Apabila hilang, melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian (Polsek)
4. Apabila rusak, melampirkan KTP Elektronik yang rusak
5 . Ajukan di tempat pelayanan
Persyaratan Kartu Identitas Anak
1. Fotokopi Akta Kelahiran
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi KTP Elektronik orangtua
4. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
5. Pas photo berwarna anak ukuran 2x3 (untuk usia 5 thn keatas)
Permohonan Akta Kelahiran
1. Kartu keluarga
2. Surat keterangan lahir dari bidan/penolong kelahiran |(apabila tidak punya, diganti SPTJM Kebenaran data kelahiran)
3. Fotokopi KTP-el pelapor
4. Fotokopi KTP-el orangtua
5. Fotokopi KTP-el saksi 2 orang
6. Fotokopi Akta nikah/Akta perkawinan
7. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
8. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F.2-01)
Permohonan Akta Kematian
1. Kartu Keluarga
2. Surat Kematian dari Rumah Sakit/Dokter (jika ada)
3. KTP Elektronik yang meninggal
4. Fotokopi KTP Elektronik Pelapor
5. Fotokopi KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi
6. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F.2-01)
7. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
Langganan:
Postingan (Atom)