KTP Elektronik baru
1. fotokopi kartu keluarga
2. form permohonan ktpel dari desa
Biaya: Gratis
Waktu: 1 (Satu) hari jadi
KTP hilang/rusak/ganti elemen data
1. form permohonan ktpel dari desa
2. apabila ganti elemen data, fotokopi kartu keluarga terbaru
3. apabila hilang, melampirkan surat kehilangan dari kepolisian dan kk
4. apabila rusak, melampirkan ktp yang rusak dan kk
Biaya: Gratis
Waktu: 1 (Satu) hari jadi
Kartu Keluarga Baru
1. form permohonan kk dari desa
2. f/c akta nikah/akta cerai
3. f/c akta lahir
4. f/c ijazah terakhir
5. Form f-1.01
Biaya: Gratis
Waktu: 1 (Satu) hari jadi
Perubahan Kartu Keluarga
1. formulir perubahan kk ( F-1.16)
2. data pendukung ( surat nikah/ijazah/akta lahir/akta cerai/surat pindah)
3. kartu keluarga asli
4. form f-1.05 surat pernyataan perubahan biodata
Biaya: Gratis
Waktu: 1 (Satu) hari jadi
Kartu Keluarga yang Hilang
1. F1.16 dari desa
2. Surat Kehilangan Kepolisian/polsek
3. Fotocopy KK (kalau ada)
4. data pendukung apabila ada perubahan data di KK yg hilang
Biaya: Gratis
Waktu: 1 (Satu) hari jadi
Pengajuan Kartu Keluarga yang Rusak
1. F1.16 (form permohonan perubahan kk)
2. kk asli rusak
3. data pendukung apabila ada perubahan data di KK yg rusak
Biaya: Gratis
Waktu: 1 (Satu) hari jadi
Pindah Keluar
1. form permohonan pindah dari desa
2. biodata pindah dari desa
3. kartu keluarga
4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
Biaya: Gratis
Waktu: 1 (Satu) hari jadi
Pindah Datang
1. form pindah datang dari desa tujuan
2. surat pindah dari daeral asal
3. ktpel asli
Biaya: Gratis
Waktu: 1 (Satu) hari jadi
Akta Kelahiran Baru
1. surat keterangan lahir dr desa
2. surat keterangan lahir dari bidan/penolong kelahiran
3. fotokopi ktpel pelapor
4. fotokopi ktpel orangtua
5. 2 lembar fotokopi ktpel saksi
6. fotokopi surat nikah legalisiran
7. form permohonan perubahan kartu keluarga
8. kartu keluarga asli
Biaya: Gratis. Dikenakan denda 50 ribu jika usia bayi ketika mengajukan akta kelahiran lebih dari 60 hari.
Waktu: 1 (Satu) hari jadi
Perubahan Akta Kelahiran
1. formulir F-2.49 (diisi di dinas)
2. Surat pernyataan (diisi di dinas)
3. kartu keluarga
4. surat kelahiran dari dokter/bidan
5. kutipan akta nikah orangtua
6. f/c ktpel pelapor
7. dokumen pendukung lain
8. ijazah terendah s/d tertinggi
9. akta kelahiran asli dan fotokopi
10. materai 6rb
Biaya: Gratis
Tempat: Kantor Dispendukcapil Kabupaten Kediri
KIA
1. Mengisi formulir permohonan KIA
2. Fotokopi akta kelahiran
3. Fotokopi kk
4. Fotokopi ktp orangtua
5. Pas photo berwarna anak ukuran 2x3 (untuk usia 5 thn keatas)
Akta Kelahiran Hilang/Rusak
1. surat kehilangan dari polsek
2. f/c kutipan akta kelahiran (kalau ada)
3. f/c kartu keluarga
4. f/c ktpel pelapor
5. f/c surat nikah ortu
6. kutipan kelahiran yg rusak (apabila rusak)
Biaya: Gratis
Tempat: Kantor Dispendukcapil Kabupaten Kediri
Akta Kematian
1. surat kematian dari desa (F-2.29)
2. surat kematian dari rs/dokter (jika ada)
3. ktpel asli jenazah
4. f/c ktpel pelapor
5. dua f/c ktpel saksi
6. f/c kk
7. kk asli
8. form perubahan kk ( apabila ada anggota keluarga yang ditinggalkan)
Biaya: Gratis
Waktu: 1 (Satu) hari jadi
Perkawinan Non Muslim
1. Mengisi form blanko F-2.12 (diisi di dinas)
2. Melampirkan Model N1-N4 dari desa
3. surat keterangan perkawinan/pemberkatan nikah dari agama masing-masing
4. F/c Kartu Keluarga
5. F/c Akta Kelahiran
6. F/c KTP elektronik pasangan pengantin
7. F/c masing-masing KTP orangtua
8. F/c KTP elektronik 2 orang saksi
9. pas photo 4x6 berdampingan
10. Surat pembaptisan
11. Kutipan akta perceraian (bagi yang sudah pernah kawin)
12. Kutipan akta perkawinan (bagi yang cerai mati)
13. surat keterangan sudah melakukan pembinaan pranikah
Biaya: Gratis
PROSEDUR PELAYANAN:
1. Daftar nomor antrian melalui website: https://antriandukcapil.kedirikab.go.id/
2. Siapkan persyaratan lengkap
3. Datang sendiri ke titik pelayanan sesuai dengan nomor antrian, tempat dan jam yang sudah didapat dari poin ke-1
TEMPAT PELAYANAN:
SAHAJA Lekat Banyakan : Khusus melayani warga dari Kec. Banyakan, Grogol, Tarokan, Semen
SAHAJA Lekat Wates : Khusus melayani warga dari Kec. Wates, Ngancar, Plosoklaten
SAHAJA Lekat Papar : Khusus melayani warga dari Kec. Papar, Kayen Kidul, Plemahan, Kunjang, Purwoasri
SAHAJA Lekat Pare : Khusus melayani warga dari Kec. Pare, Badas, Kandangan, Kepung, Puncu
SAHAJA Lekat Ngadiluwih : Khusus melayani warga dari Kec. Ngadiluwih, Kandat, Kras, Mojo, Ringinrejo
SAHAJA Lekat Kantor Dinas : Khusus melayani warga dari Kec. Ngasem, Gurah, Gampengrejo, Pagu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar