PIMPINAN BESERTA STAF, DAN KARYAWAN PEMERINTAH DESA DAWUHAN KIDUL BERSAMA PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA DESA MENGUCAPKAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE-79 “NUSANTARA BARU INDONESIA MAJU” 

PROFIL DESA DAWUHAN KIDUL

LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Klik Link berikut ini: LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

DATA PERTERNAKAN

Total Peternakan
295
Total Data Sapi Perah
0
Total Data Sapi Potong
697
Total Data Kerbau
0
Total Data Kambing
254
Total Data Domba
9
Total Data Babi
0

HEAD LINES

Selasa, 26 Oktober 2021

PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (ADMINDUK)


KTP Elektronik baru

1. fotokopi kartu keluarga

2. form permohonan ktpel dari desa

Biaya: Gratis

Waktu: 1 (Satu) hari jadi


 

KTP hilang/rusak/ganti elemen data

1. form permohonan ktpel dari desa

2. apabila ganti elemen data,  fotokopi kartu keluarga terbaru

3. apabila hilang, melampirkan surat kehilangan dari kepolisian dan kk

4. apabila rusak, melampirkan ktp yang rusak dan kk

Biaya: Gratis

Waktu: 1 (Satu) hari jadi


 

Kartu Keluarga Baru

1. form permohonan kk dari desa

2. f/c akta nikah/akta cerai

3. f/c akta lahir

4. f/c ijazah terakhir

5. Form f-1.01

Biaya: Gratis

Waktu: 1 (Satu) hari jadi

 

Perubahan Kartu Keluarga

1. formulir perubahan kk ( F-1.16)

2. data pendukung ( surat nikah/ijazah/akta lahir/akta cerai/surat pindah)

3. kartu keluarga asli

4. form f-1.05 surat pernyataan perubahan biodata

Biaya: Gratis

Waktu: 1 (Satu) hari jadi

 

Kartu Keluarga yang Hilang

1. F1.16 dari desa

2. Surat Kehilangan Kepolisian/polsek

3. Fotocopy KK (kalau ada)

4. data pendukung apabila ada perubahan data di KK yg hilang

Biaya: Gratis

Waktu: 1 (Satu) hari jadi

 

Pengajuan Kartu Keluarga yang Rusak

1. F1.16 (form permohonan perubahan kk)

2. kk asli rusak

3. data pendukung apabila ada perubahan data di KK yg rusak

Biaya: Gratis

Waktu: 1 (Satu) hari jadi

 

Pindah Keluar

1. form permohonan pindah dari desa

2. biodata pindah dari desa

3. kartu keluarga

4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

Biaya: Gratis

Waktu: 1 (Satu) hari jadi

 

Pindah Datang

1. form pindah datang dari desa tujuan

2. surat pindah dari daeral asal

3. ktpel asli

Biaya: Gratis

Waktu: 1 (Satu) hari jadi

 

Akta Kelahiran Baru

1. surat keterangan lahir dr desa

2. surat keterangan lahir dari bidan/penolong kelahiran

3. fotokopi ktpel pelapor

4. fotokopi ktpel orangtua

5. 2 lembar fotokopi ktpel saksi

6. fotokopi surat nikah legalisiran

7. form permohonan perubahan kartu keluarga

8. kartu keluarga asli

Biaya: Gratis. Dikenakan denda 50 ribu jika usia bayi ketika mengajukan akta kelahiran lebih dari 60 hari.

Waktu: 1 (Satu) hari jadi

 

Perubahan Akta Kelahiran

1. formulir F-2.49 (diisi di dinas)

2. Surat pernyataan (diisi di dinas)

3. kartu keluarga

4. surat kelahiran dari dokter/bidan

5. kutipan akta nikah orangtua

6. f/c ktpel pelapor

7. dokumen pendukung lain

8. ijazah terendah s/d tertinggi

9. akta kelahiran asli dan fotokopi

10. materai 6rb

Biaya: Gratis

Tempat: Kantor Dispendukcapil Kabupaten Kediri

 

KIA

1. Mengisi formulir permohonan KIA

2. Fotokopi akta kelahiran

3. Fotokopi kk 

4. Fotokopi ktp orangtua

5. Pas photo berwarna anak ukuran 2x3 (untuk usia 5 thn keatas)

 

Akta Kelahiran Hilang/Rusak

1. surat kehilangan dari polsek

2. f/c kutipan akta kelahiran (kalau ada)

3. f/c kartu keluarga

4. f/c ktpel pelapor

5. f/c surat nikah ortu

6. kutipan kelahiran yg rusak (apabila rusak)

Biaya: Gratis

Tempat: Kantor Dispendukcapil Kabupaten Kediri

 

Akta Kematian

1. surat kematian dari desa (F-2.29)

2. surat kematian dari rs/dokter (jika ada)

3. ktpel asli jenazah

4. f/c ktpel pelapor

5. dua f/c ktpel saksi

6. f/c kk

7. kk asli

8. form perubahan kk ( apabila ada anggota keluarga yang ditinggalkan)

Biaya: Gratis

Waktu: 1 (Satu) hari jadi

 

Perkawinan Non Muslim

1.  Mengisi form blanko F-2.12 (diisi di dinas)

2.  Melampirkan Model N1-N4 dari desa

3.  surat keterangan perkawinan/pemberkatan nikah dari agama masing-masing

4.  F/c Kartu Keluarga

5.  F/c Akta Kelahiran

6.  F/c KTP elektronik pasangan pengantin

7.  F/c masing-masing KTP orangtua

8.  F/c KTP elektronik 2 orang saksi

9.  pas photo 4x6 berdampingan

10. Surat pembaptisan

11. Kutipan akta perceraian (bagi yang sudah pernah kawin)

12. Kutipan akta perkawinan (bagi yang cerai mati)

13. surat keterangan sudah melakukan pembinaan pranikah

Biaya: Gratis

 

PROSEDUR PELAYANAN:
1. Daftar nomor antrian melalui website: https://antriandukcapil.kedirikab.go.id/

2. Siapkan persyaratan lengkap

3. Datang sendiri ke titik pelayanan sesuai dengan nomor antrian, tempat dan jam yang sudah didapat dari poin ke-1

 

TEMPAT PELAYANAN:

SAHAJA Lekat Banyakan : Khusus melayani warga dari Kec. Banyakan, Grogol, Tarokan, Semen

SAHAJA Lekat Wates : Khusus melayani warga dari Kec. Wates, Ngancar, Plosoklaten

SAHAJA Lekat Papar : Khusus melayani warga dari Kec. Papar, Kayen Kidul, Plemahan, Kunjang, Purwoasri

SAHAJA Lekat Pare : Khusus melayani warga dari Kec. Pare, Badas, Kandangan, Kepung, Puncu

SAHAJA Lekat Ngadiluwih : Khusus melayani warga dari Kec. Ngadiluwih, Kandat, Kras, Mojo, Ringinrejo

SAHAJA Lekat Kantor Dinas : Khusus melayani warga dari Kec. Ngasem, Gurah, Gampengrejo, Pagu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKUTI KAMI