PIMPINAN BESERTA STAF, DAN KARYAWAN PEMERINTAH DESA DAWUHAN KIDUL BERSAMA PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA DESA MENGUCAPKAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE-79 “NUSANTARA BARU INDONESIA MAJU” 

PROFIL DESA DAWUHAN KIDUL

LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Klik Link berikut ini: LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

DATA PERTERNAKAN

Total Peternakan
295
Total Data Sapi Perah
0
Total Data Sapi Potong
697
Total Data Kerbau
0
Total Data Kambing
254
Total Data Domba
9
Total Data Babi
0

HEAD LINES

Selasa, 17 Januari 2023

Informasi Pelayanan Pertanahan

Perhatian!

Kelengkapan persyaratan permohonan yang berupa fotokopi agar disahkan/dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang, atau Pemohon membawa dokumen asli untuk dicocokan oleh Petugas pada saat mendaftar.

Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010, setiap formulir surat permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya agar dibubuhi di atasnya dengan meterai cukup (terkecuali untuk permohonan Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran tanah).

Terima kasih.

INFORMASI PERTANAHAN

Pengecekan Sertipikat


Blangko isian:

1. Surat permohonan

2. Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon perorangan / Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon badan hukum

3. Surat Pernyataan

Kelengkapan dokumen lainnya:

  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas Pemohon (KTP,KK) dan Kuasa apabila dikuasakan
  • Sertipikat Hak Atas Tanah/Sertipikat HMSRS
  • Surat Pengantar dari PPAT untuk kegiatan Peralihan/Pembebanan Hak dengan Akta PPAT
  • Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Keabsahan dan Kebenaran Data Dokumen Elektronik untuk permohonan lewat layanan elektronik

Surat Keterangan Pendaftaran Tanah


Blangko isian:

1. Surat permohonan

2. Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon perorangan / Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon badan hukum

3. Surat Pernyataan

Kelengkapan dokumen lainnya:

  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas Pemohon (KTP,KK) dan Kuasa apabila dikuasakan
  • Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak
  • Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Keabsahan dan Kebenaran Data Dokumen Elektronik untuk permohonan lewat layanan elektronik

PERALIHAN HAK

Jual Beli


Blangko isian:

1. Surat permohonan

2. Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon perorangan / Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon badan hukum

3. Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa dari penjual / surat pernyataan dari pembeli

Kelengkapan dokumen lainnya:

  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas Pemohon (KTP,KK), Saksi-saksi dan Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum, bagi Badan Hukum
  • Sertipikat asli
  • Perjanjian Perikatan Jual Beli dan Kuasa
  • Akta Jual Beli dari PPAT
  • Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
  • Fotokopi KTP suami / istri penjual
  • Fotokopi Kartu Peserta Aktif BPJS Kesehatan (pihak Pembeli)
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertipikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • PPH dan validasi
  • Izin lokasi jika permohonan oleh Badan Hukum dengan luas tanah > 1 ha
  • IPPT jika pemohon Badan Hukum dengan luas < 1 ha
  • Persetujuan komisaris jika penjual adalah badan hukum

Hibah


Blangko isian:

1. Surat permohonan

2. Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon perorangan / Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon badan hukum

3. Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa dari pemberi hibah / surat pernyataan dari penerima hibah

Kelengkapan dokumen lainnya:

  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas Pemohon (KTP,KK), Saksi-saksi dan Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi KTP suami / istri pemberi hibah
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum, bagi Badan Hukum
  • Sertipikat asli
  • Akta Hibah dari PPAT
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah

Pembagian Hak Bersama


Blangko isian:

1. Surat permohonan

2. Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon perorangan / Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon badan hukum

3. Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa dari yang melepaskan hak / surat pernyataan dari yang menerima hak

Kelengkapan dokumen lainnya:

  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas Pemohon (KTP,KK), Saksi-saksi dan Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi KTP suami / istri pihak yang melepaskan hak
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum, bagi Badan Hukum
  • Sertipikat asli
  • Akta Pembagian Hak Bersama dari PPAT
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah

Pewarisan


Blangko isian:

1. Surat permohonan

2. Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon perorangan

3. Surat pernyataan dari yang menerima hak

Kelengkapan dokumen lainnya:

  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas Pemohon/para ahli waris (KTP,KK), Saksi-saksi dan Kuasa apabila dikuasakan
  • Sertipikat asli
  • Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
  • Akte Wasiat Notariel
  • Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian
  • Surat Pernyataan Ahli Waris
  • Surat Pernyataan Pembagian Waris (jika ada)
  • Surat Pernyataan Tidak Keberatan (jika ada)
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) 

HAK TANGGUNGAN

Hak Tanggungan


Blangko isian:

1. Surat permohonan

2. Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon perorangan / Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon badan hukum

3. Surat pernyataan tanah dikusai secara fisik

4. Surat pernyataan pertanggungjawaban keabsahan dan kebenaran data dokumen elektronik

Kelengkapan dokumen lainnya:

  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum, bagi Badan Hukum
  • Sertipikat asli
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
  • Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan
  • Fotokopi KTP pemberi HT (debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya
  • Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui Kuasa
  • Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Keabsahan dan Kebenaran Data Dokumen Elektronik untuk permohonan lewat layanan elektronik

Roya


Blangko isian:

1. Surat permohonan

2. Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon perorangan / Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon badan hukum

3. Surat pernyataan pertanggungjawaban keabsahan dan kebenaran data dokumen elektronik

Kelengkapan dokumen lainnya:

  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum, bagi Badan Hukum
  • Sertipikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang
  • Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
  • Fotokopi KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya
  • Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Keabsahan dan Kebenaran Data Dokumen Elektronik untuk permohonan lewat layanan elektronik
 

Ganti Nama Pemegang Hak Tanggungan


Blangko isian:

1. Surat permohonan

2. Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon perorangan / Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon badan hukum

Kelengkapan dokumen lainnya:

  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum, bagi Badan Hukum
  • Sertipikat Hak Atas Tanah
  • Sertipikat Hak Tanggungan
  • Akta Ganti Nama Pemegang Hak Tanggungan 

MUTASI

Pemecahan


Blangko isian:

1. Surat permohonan

2. Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon perorangan / Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon badan hukum

3. Rencana Tapak/Site Plan

4. Surat pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik

5. Surat pernyataan jumlah pemecahan

6. Surat pernyataan persetujuan penyanding

7. Surat pernyataan menerima luas hasil ukur (Setelah dilakukan pengukuran)

Kelengkapan dokumen lainnya:

  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum, bagi Badan Hukum
  • Sertipikat Asli 

SURVEI, PENGUKURAN DAN PEMETAAN

Pengukuran dan Pemetaan Kadastral


Blangko isian:

1. Surat permohonan

2. Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon perorangan / Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon badan hukum

3. Surat pernyataan telah memasang tanda batas

4. Surat pernyataan menerima luas hasil ukur (Setelah dilakukan pengukuran)

Kelengkapan dokumen lainnya:

  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum, bagi Badan Hukum
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah
  • Foto tanda batas/tugu/patok yang telah terpasang dengan koordinat lokasi bidang tanah

Pengukuran Ulang dan Pemetaan Kadastral


Blangko isian:

1. Surat permohonan

2. Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon perorangan / Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon badan hukum

3. Surat pernyataan telah memasang tanda batas

4. Surat pernyataan menerima luas hasil ukur (Setelah dilakukan pengukuran)

Kelengkapan dokumen lainnya:

  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum, bagi Badan Hukum
  • Fotokopi Sertipikat
  • Foto tanda batas/tugu/patok yang telah terpasang dengan koordinat lokasi bidang tanah 

PELAYANAN SURAT KEPUTUSAN HAK

SK Pemberian Hak Instansi


Blangko isian:

1. Surat permohonan

2. Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon Instansi

3. Formulir permohonan SK pemberian hak

4. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah

5. Surat pernyataan telah memasang tanda batas

6. Surat pernyataan menerima luas hasil ukur

7. Surat pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik

Kelengkapan dokumen lainnya:

  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas (KTP, KK atau Surat Izin Tinggal Tetap/KIM dari Kantor Imigrasi) Pemohon, Saksi-saksi dan Kuasa apabila dikuasakan
  • Surat Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri (bagi Pemerintah Asing)
  • Bukti perolehan tanah/Alas Hak/surat pernyataan dari pengelola aset
  • Proposal penggunaan tanah jangka panjang dan jangka pendek (untuk permohonan HPL)
  • Surat Pelepasan Kawasan Hutan (untuk permohonan HPL pada Kawasan Hutan)
  • Penetapan Lokasi/Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti SSB (BPHTB)
  • Bukti SSP/Pph sesuai dengan ketentuan
  • Foto tanda batas/tugu/patok yang telah terpasang dengan koordinat lokasi bidang tanah
  • Penambahan syarat kelengkapan Pemberian Hak Pakai (Selama Dipergunakan)

SK Pemberian Hak Badan Usaha Pemerintah


Blangko isian:

1. Surat permohonan

2. Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon Badan Usaha Pemerintah

3. Formulir permohonan SK pemberian hak

4. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah

5. Surat pernyataan telah memasang tanda batas

6. Surat pernyataan menerima luas hasil ukur

7. Surat pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik

Kelengkapan dokumen lainnya:

  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas (KTP, KK atau Surat Izin Tinggal Tetap/KIM dari Kantor Imigrasi) Pemohon, Saksi-saksi dan Kuasa apabila dikuasakan
  • Surat Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri (bagi Pemerintah Asing)
  • Bukti perolehan tanah/Alas Hak/surat pernyataan dari pengelola aset
  • Proposal penggunaan tanah jangka panjang dan jangka pendek (untuk permohonan HPL)
  • Surat Pelepasan Kawasan Hutan (untuk permohonan HPL pada Kawasan Hutan)
  • Penetapan Lokasi/Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti bayar uang pemasukan
  • Bukti SSP/Pph sesuai dengan ketentuan
  • Foto tanda batas/tugu/patok yang telah terpasang dengan koordinat lokasi bidang tanah
 

Pendaftaran SK Hak


Blangko isian:

1. Surat permohonan

2. Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon perorangan / Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon badan hukum

3. Surat pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik

Kelengkapan dokumen lainnya:

  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum, bagi Badan Hukum
  • Asli Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak yang tidak kedaluwarsa
  • Asli Persil/Peta Bidang Tanah
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan
  • Fotokopi Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)

PEMELIHARAAN DATA LAINNYA

Perubahan HGB/Hak Pakai menjadi Hak Milik/HGB

(Peningkatan Hak Atas Tanah)


Blangko isian:

1. Surat permohonan

2. Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon perorangan / Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon badan hukum

3. Surat pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik

4. Formulir Permohonan Pendaftaran Perubahan HGB menjadi Hak Milik

Kelengkapan dokumen lainnya:

  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum, bagi Badan Hukum
  • Surat Persetujuan dari Kreditor (jika dibebani Hak Tanggungan)
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan
  • Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Sertipikat Hak Guna Bangunan/Hak Pakai
  • Fotokopi IMB/Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah (bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk
    rumah tinggal dengan luas s/d 600 m2)
  • Fotokopi Akta Jual Beli/Surat perolehan atas bidang tanah yang bersangkutan

Perubahan Hak Milik/HGB menjadi HGB/Hak Pakai

(Penurunan Hak Atas Tanah)


Blangko isian:

1. Surat permohonan

2. Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon perorangan / Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon badan hukum

3. Surat pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik

4. Surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi akibat permohonan ini apabila Peralihan Haknya batal

Kelengkapan dokumen lainnya:

  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum, bagi Badan Hukum
  • Surat Persetujuan dari Kreditor (jika dibebani Hak Tanggungan)
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan
  • Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Sertipikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan
  • Kutipan Risalah Lelang apabila hak yang bersangkutan dimenangkan oleh Badan Hukum
  • Fotokopi IMB/IPPT apabila belum memiliki IMB

Ganti Nama


Blangko isian:

1. Surat permohonan

2. Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon perorangan / Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon badan hukum

3. Surat pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik

Kelengkapan dokumen lainnya:

  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum, bagi Badan Hukum
  • Sertipikat asli
  • Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan Penetapan Pengadilan atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat
  • Untuk instansi dibuktikan dengan keputusan pejabat yang berwenang tentang perubahan nama Instansi atau Badan Hukum dibuktikan dengan Akta Notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang

PEMBATALAN DAN PENGHAPUSAN HAK

Hapusnya Hak


Blangko isian:

1. Surat permohonan

2. Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon perorangan / Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon badan hukum

Kelengkapan dokumen lainnya:

  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum, bagi Badan Hukum
  • Sertipikat asli
  • SK Pembatalan Sertipikat
  • Surat Keputusan Pengadilan
  • Akta Pelepasan Hak dari Masyarakat
  • Surat Pernyataan Pelepasan Hak dari Masyarakat

PENDAFTARAN PERTAMA KALI

Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan/Penegasan Hak


Blangko isian:

1. Surat permohonan

2. Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon perorangan / Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon badan hukum

Kelengkapan dokumen lainnya:

  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  • Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

IKUTI KAMI